KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sepakat untuk memperkuat regulasi yang responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk judi online, demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman dan stabil.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Kemkomdigi akan mengembangkan situs CekRekening.id yang akan terhubung dengan anti scam center dari OJK melalui teknologi open API.
Dengan integrasi ini, aktivitas rekening yang terindikasi terkait dengan kejahatan ilegal, termasuk judi online, akan langsung dipantau dan diblokir.
Baca Juga: Emas Hari Ini Turun Drastis, Jadi Segini
Meutya menegaskan bahwa rekening yang terdeteksi terkait judi online akan diblokir secara tegas, dan data terkait akan dikirimkan kepada OJK.
Sejauh ini, 10.000 rekening yang terafiliasi dengan judi online telah diblokir, hasil kolaborasi antara Kemkomdigi, OJK, dan perbankan.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa OJK akan menerima informasi dari Kemkomdigi dan meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang terindikasi tersebut.
Baca Juga: Dua Siswa SMPN 2 Bumiayu Brebes Tewas Akibat Tersambar Petir
Selain itu, bank akan diminta untuk melakukan penilaian lebih lanjut terhadap rekening yang diblokir untuk memastikan bahwa tidak ada transaksi ilegal yang terlewat.
Artikel Terkait
Anak Kelas 4 SD Akan Belajar Coding? 3 Fakta Soal Kebijakan Mendikdasmen Bakal Ubah Kurikulum Pendidikan Baru yang Menuai Sorotan
Kekecewaan Wanita di Tangerang Beli iPhone 16 di Malaysia, Sampai di Indonesia Tidak Bisa Menyala
Kemayoran Terancam Banjir Akibat Pencurian Kabel Pompa Air di Underpass Angkasa
Dua Siswa SMPN 2 Bumiayu Brebes Tewas Akibat Tersambar Petir