KALTENGLIMA.COM - Polisi mengungkap HE, tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mempunyai grup yang mengelola ribuan website judol. Mereka menyetorkan puluhan juta rupiah per bulannya agar situs judol yang ia kelola tak diblokir Komdigi.
"Yang mana biaya yang disetorkan antara Rp 23 juta sampai dengan Rp 24 juta/web/bulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Ade Ary menyebut tersangka HE merupakan satu grup dengan tersangka lain yang masih diburu (DPO), antara lain A alias M, HF, J, BS, BK, dan B.
Baca Juga: Putri Kerajaan Meninggal Dunia, Jepang Dilanda Duka
"Berdasarkan keterangan HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online," ucap Ade Ary.
Ade Ary mengatalan peran tersangka HE merupakan sebagai bandar sekaligus pemilik situs judi online. Ia juga menjadi agen yang mencari situs judol lainnya agar tidak diblokir Komdigi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar/pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya
Baca Juga: Maskapai Ini PHK 17.000 Karyawan, Bangkrut?
agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan," ucap Ade Ary.
Sebelumnya, HE masuk dalam daftar DPO. Is ditangkap di hotel kawasan Jakarta Selatan, pada dini hari tadi.
"Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik," katanya.
Baca Juga: Elon Musk Bertemu Iran Diam-Diam, Bahas Apa?