Ini Kata Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Tak Bisa Didaftar Ulang

photo author
- Jumat, 15 November 2024 | 16:23 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

 

KALTENGLIMA.COM - Polisi akan menghapus data STNK mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Simak penjelasannya di sini!

Pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri terus melakukan sosialisasi terhadap penerapan pasal 74 ayat 2 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut dijelaskan kendaraan bermotor yang diregistrasi busa dihapus atas dua hal.

Pertama, penghapusan tersebut dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor. Kedua, dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Baca Juga: Kapolri Siap Copot Jabatan Jika Terima Uang Dari Hal Ini!

Kemudian, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yakni kendaraan mengalami rusak berat dan tak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus menyebut pihaknya masih gencar memberitahukan masyarakat tentang aturan itu. Tapi, soal waktu penerapan kata Yusri, akan ideal bila BBN2 (Bea Balik Nama Kendaraan bekas) serta pajak progresif dihapuskan.

"Coba balik nama dinolin akhirnya bayar pajak semua kan. Kalau bayar pajak semua pasal 74 nggak berlaku, nggak ada yang dihapus dong. Kalau progresif jadi nol berarti orang pada balik nama semua dong, gue juga di pasal 74 yang ayat 2-nya mau dihapusin, orang udah bayar pajak jadi nggak jadi, nyambung semuanya," jelas Yusri.

Baca Juga: Jumlah Gol Indonesia dan Jepang Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Walau begitu kata Yusri, kebijakan penghapusan BBN ataupun pajak progresif itu tak dapat dilakukan oleh kepolisian. Sebab, BBN dan pajak progresif itu akan masuk ke kas daerah, sehingga penghapusan hanya bisa dilakukan oleh Gubernur.

"Makanya kan kita sosialisasikan supaya masyarakat nggak kaget. Itu undang-undang udah jalan harusnya dilaksanakan gitu lho," tegas Yusri.

Sebagai informasi, data kendaraan yang sudah dihapus karena tak membayar pajak dua tahun berturut-turut setelah STNK mati, tidak bisa didaftarkan lagi. Adapun kendaraan yang datanya dihapus akan dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Baca Juga: Polisi di Cengkareng Ditembak Pencuri Motor, Pelaku Kabur

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, lalu menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X