KALTENGLIMA.COM - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, mengusulkan agar layanan "Lapor Mas Wapres" yang diinisiasi oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dibatalkan. Ia menilai program tersebut bukanlah langkah inovatif, melainkan sebuah kemunduran dalam pengelolaan pengaduan publik.
Menurut Agus, layanan pengaduan di tingkat Wakil Presiden tidak diperlukan karena berisiko tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi kementerian serta lembaga lainnya.
Selain itu, birokrasi yang panjang dan kurang transparan kerap menjadi kendala dalam penyelesaian aduan masyarakat. “Apakah ada laporan ke publik soal jumlah aduan, masalah yang teratasi, atau tindak lanjut bagi yang tidak selesai? Kalau dipegang Setwapres, prosesnya pasti panjang. Laporannya ke siapa? Apa Setwapres bisa memanggil menteri?” ujarnya pada Minggu, 17 November 2024.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Hampir Diamuk Massa Gara-Gara Begal Payudara
Ia juga mengingatkan bahwa layanan serupa sebelumnya pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP), namun tidak efektif.
Layanan tersebut hanya berfungsi sebagai wadah pengaduan tanpa kemampuan eksekusi, karena tindak lanjut tetap menjadi kewenangan kementerian terkait.
Agus menyarankan agar pemerintah fokus memperkuat mekanisme pengaduan di masing-masing kementerian. Menurutnya, aduan masyarakat umumnya bersifat teknis dan lebih tepat ditangani langsung oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Ditangkap Warga Usai Begal Payudara di Jalanan
Ia menambahkan, “Lebih baik setiap kementerian memiliki sistem pengaduan yang kuat. Apalagi, jumlah menteri saat ini sudah banyak. Jika Lapor Mas Wapres hanya menampung aduan tanpa kewenangan eksekusi, Sekretariat Wapres justru akan kewalahan.”