KPK Pastikan Sahbirin Noor Masih Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

photo author
- Minggu, 17 November 2024 | 19:09 WIB
Sahbirin noor (dok)
Sahbirin noor (dok)


KALTENGLIMA.COM -
Larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku meskipun status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digugurkan melalui putusan praperadilan.

Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, yang menyatakan bahwa larangan tersebut tetap efektif hingga enam bulan sejak diberlakukan pada 7 Oktober 2024.

Latar Belakang Kasus

Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dalam lelang proyek di Kalimantan Selatan. Namun, melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga: Banjir Rob di Jakarta Utara: 5 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam

Hakim juga menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK untuk kasus tersebut tidak sah. Meskipun begitu, KPK tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dengan didasarkan pada minimal dua alat bukti.

KPK menyatakan akan mempelajari risalah putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Walaupun menyayangkan putusan tersebut, KPK tetap menghormati keputusan hakim.

Pengunduran Diri Sahbirin Noor

Pada 13 November 2024, Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Prabowo Mendarat di Brasil untuk Hadiri KTT G20

Dalam suratnya, Sahbirin menyebutkan bahwa keputusannya mundur bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta harapan agar pembangunan di wilayah tersebut tetap berjalan lancar.

Meskipun Sahbirin Noor telah berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan dan mengundurkan diri sebagai gubernur, larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK masih tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. KPK juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait kasus dugaan suap ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X