KALTENGLIMA.COM - Larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, masih berlaku meskipun status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digugurkan melalui putusan praperadilan.
Hal ini ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, yang menyatakan bahwa larangan tersebut tetap efektif hingga enam bulan sejak diberlakukan pada 7 Oktober 2024.
Latar Belakang Kasus
Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap dalam lelang proyek di Kalimantan Selatan. Namun, melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Afrizal Hady memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Baca Juga: Banjir Rob di Jakarta Utara: 5 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam
Hakim juga menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK untuk kasus tersebut tidak sah. Meskipun begitu, KPK tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dengan didasarkan pada minimal dua alat bukti.
KPK menyatakan akan mempelajari risalah putusan praperadilan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Walaupun menyayangkan putusan tersebut, KPK tetap menghormati keputusan hakim.
Pengunduran Diri Sahbirin Noor
Pada 13 November 2024, Presiden RI Prabowo Subianto menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Prabowo Mendarat di Brasil untuk Hadiri KTT G20
Dalam suratnya, Sahbirin menyebutkan bahwa keputusannya mundur bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan di Kalimantan Selatan.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat serta harapan agar pembangunan di wilayah tersebut tetap berjalan lancar.
Meskipun Sahbirin Noor telah berhasil menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan dan mengundurkan diri sebagai gubernur, larangan bepergian ke luar negeri yang diberlakukan KPK masih tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. KPK juga masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait kasus dugaan suap ini.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Diduga Nonton Timnas Indonesia Pakai Link Haram, Benarkah?
Kunjungi Pabrik Sritex, Wamenaker Berikan Jaminan Tidak Ada PHK
Lantai Masjid di Medan Amblas saat Salat Jumat, 2 Jemaah Terluka
Prabowo Mendarat di Brasil untuk Hadiri KTT G20