KALTENGLIMA.COM - Badan Legislasi DPR RI akhirnya mengklarifikasi terkait dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tax amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Kebijakan ini, yang dianggap sebagai langkah pengampunan bagi pengemplang pajak, memicu kemarahan publik.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengakui bahwa usulan awal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang tax amnesty berasal dari Badan Legislasi. Namun, usulan tersebut kemudian diambil alih oleh Komisi XI yang mengusulkan pembuatan aturan baru.
Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menko Polkam: Pemainnya 8,8 Juta Orang!
Bob Hasan menjelaskan, pada awalnya usulan tersebut hanya berupa revisi, namun Komisi XI memutuskan untuk membuat rancangan undang-undang yang benar-benar baru.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tax amnesty merupakan titipan dari kalangan pengusaha. Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, yang meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan.
Menurutnya, usulan ini lebih diarahkan untuk membantu pemerintah mencari pendanaan alternatif, salah satunya melalui pengampunan pajak.
Baca Juga: Kirimkan Surat ke Meta-Google, Meutya Hafid Minta Hapus Ribuan Kata Kunci Judol
Komisi XI DPR RI menyebutkan bahwa tax amnesty dapat menjadi opsi untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal ini didukung dengan langkah DPR yang telah menyepakati agar RUU tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Keputusan memasukkan RUU tax amnesty ke Prolegnas diambil secara mendadak dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, meskipun sebelumnya tidak pernah dibahas dalam rapat sebelumnya.
Jika rencana ini terealisasi, program pengampunan pajak tahun 2025 akan menjadi pelaksanaan tax amnesty jilid III, setelah program serupa dijalankan pada 2016-2017 dan 2022.