Kirimkan Surat ke Meta-Google, Meutya Hafid Minta Hapus Ribuan Kata Kunci Judol

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 17:52 WIB
Potret Menkomdigi Meutya Hafid. Simak permohonan maafnya kepada warga usai kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online. (Instagram.com/@meutya_hafid)
Potret Menkomdigi Meutya Hafid. Simak permohonan maafnya kepada warga usai kasus pegawai Komdigi yang terlibat judi online. (Instagram.com/@meutya_hafid)

 

KALTENGLIMA.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sudah mengirimkan surat kepada Google dan Meta untuk menghapus kata kunci terkait judi online (judol). Meutya mendapati sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta mengenai judol.

"Dari 4 sampai 20 November, ini usia dari desk ini, mencapai 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta," kata Meutya di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Ia mengakui penghapusan kata kunci itu tak dapat dilakukan dengan cepat. Hal tersebut, kata dia, sebab pihaknya tidak bisa menghapus sendiri dan harus melibatkan perusahaan-perusahaan terkait.

Baca Juga: Tak Hanya Enak, Ternyata 5 Makanan Ini Dapat Mencegah Kanker di Usia Muda

"Kenapa tidak bisa secepat yang kita inginkan, terkhusus untuk di platform-platform perusahaan-perusahaan teknologi besar ini," ujarnya.

"Kami tidak bisa sendiri menghapus keyword-nya. Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta, untuk bekerja sama menghapus keyword-keyword tersebut," sambungnya

Meutya memahami, baik Meta maupun Google, harus mengikuti guidelines dari perusahaannya. Tetapi, dia meminta perusahaan-perusahaan itu juga bisa mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga: 2 Orang Terduga Teroris di OKU Timur Diamankan Densus 88

"Mereka mengikuti guidelines dari perusahaannya masing-masing. Ini yang kita sedang dorong, minta, untuk mereka juga ikut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagaimana kita tahu, judi mungkin di negara lain tidak melanggar, tapi Indonesia melanggar," tuturnya.

"Jadi kalau memang dibukanya dari Indonesia keyword tersebut, kita minta itu juga untuk tidak bisa muncul di keyword-nya," imbuh dia

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X