nasional

UMP Batal Diumumkan, Bakal Dijadwal Ulang Akhir Tahun

Kamis, 21 November 2024 | 18:22 WIB
ilustrasi upah minimum provinsi (UMP) (pixabay.com/IqbalStock)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 resmi diundur.

Sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat 21 November 2024. Namun, keputusan terbaru menyatakan bahwa pengumuman akan dilakukan paling lambat pada Desember 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengonfirmasi penundaan tersebut.

Baca Juga: Ternyata Ini Asal Mula Ide Tax Amnesty 2025

Ia menargetkan pengumuman UMP dilakukan sebelum akhir tahun. "Sebelum akhir Desember paling telat," ujarnya dalam pernyataan kepada CNBC Indonesia pada Kamis, 21 November 2024.

Penundaan ini terjadi di tengah aksi protes ratusan buruh yang menggelar demonstrasi di depan kantor Kemnaker, Jakarta, beberapa waktu lalu. Buruh menuntut kejelasan mengenai penetapan upah minimum 2025.

Sementara itu, Nurjaman, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyebutkan bahwa pemerintah masih belum menyelesaikan regulasi serta formula baru untuk menghitung UMP. Hal ini merupakan dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Indonesia Darurat Judi Online, Menko Polkam: Pemainnya 8,8 Juta Orang!

Menurut Nurjaman, pihak Dewan Pengupahan hingga saat ini belum mengadakan rapat lanjutan terkait UMP 2025. "Kami masih menunggu regulasi yang sedang digodok oleh pemerintah," jelasnya.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB