KALTENGLIMA.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi mengumumkan bahwa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada tanggal 27 November akan menjadi hari libur nasional.
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.
Keputusan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pilkada.
Baca Juga: Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya
Tito menjelaskan bahwa dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pilkada serentak harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Karena hari pencoblosan jatuh pada Rabu, yang merupakan hari kerja, pemerintah memutuskan untuk menjadikannya hari libur nasional. Tito juga menambahkan bahwa berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada serentak akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia pada tanggal tersebut.
Dengan keputusan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dengan memberikan suara mereka di Pilkada.