Babe Haikal Tak Larang Jual Alkohol, Ini Alasannya

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 16:19 WIB
Haikal Hasan atau Babe Haikal (Tangkap layar youtube Cokro TV)
Haikal Hasan atau Babe Haikal (Tangkap layar youtube Cokro TV)


KALTENGLIMA.COM - 
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal, menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang penjualan produk atau minuman beralkohol.

Namun, ia menekankan bahwa kewajiban sertifikasi halal yang telah berlaku sejak 18 Oktober 2024 tidak bertujuan untuk mengislamkan Indonesia.

Ketentuan wajib sertifikasi halal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga: Pemain Judi Online di Indonesia Tembus 8 juta Orang, Perputaran Uang sampai 900 T

Kebijakan tersebut mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal, kecuali produk yang berasal dari bahan baku non-halal, yang harus mencantumkan informasi kandungannya secara jelas.

Haikal berharap seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban ini, meskipun pengecualian tetap berlaku untuk produk non-halal seperti alkohol.

"Kalau tidak halal, tidak apa-apa. Asal cantumkan bahan-bahannya, misalnya kadar alkohol berapa persen," ujarnya dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Larry the Cat di Inggris, Jadi Kangen Bobby Kartanegara

Aturan ini diberlakukan secara bertahap, dimulai dengan tiga kelompok produk dari usaha menengah dan besar, yakni makanan dan minuman, bahan baku atau tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM) mendapat tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026, sementara produk halal dari luar negeri juga harus tersertifikasi paling lambat pada tanggal yang sama.

BPJPH memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Jaminan Produk Halal (JPH) agar seluruh produk yang diwajibkan benar-benar mematuhi aturan ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X