Lima Saksi Dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Kasus Tom Lembong

photo author
- Jumat, 22 November 2024 | 15:57 WIB
Sosok Tom Lembong.  (dok. Bloomberg)
Sosok Tom Lembong. (dok. Bloomberg)

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024).

Perwakilan Kejagung, Zulkipli, menjelaskan bahwa dari lima saksi ahli yang dihadirkan, empat memberikan keterangan secara langsung, sedangkan satu ahli memberikan keterangannya melalui dokumen tertulis.

Para ahli tersebut adalah Ahmad Redi (Ahli Hukum Administrasi Negara), Agus Surono (Ahli Hukum Pidana), Hibnu Nugroho (Ahli Hukum Pidana), Taufik Rachman (Ahli Hukum Pidana), dan Evenri Sihombing (Ahli Perhitungan Kerugian Negara).

Baca Juga: Prabowo Bertemu Larry the Cat di Inggris, Jadi Kangen Bobby Kartanegara

Sidang praperadilan ini merupakan upaya Tom Lembong untuk menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.

Kejagung mengklaim memiliki empat alat bukti yang memenuhi syarat dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk, termasuk bukti elektronik.

Sebelumnya, pada Kamis (21/11/2024), tim kuasa hukum Tom Lembong menghadirkan enam saksi ahli untuk membela kliennya. Mereka termasuk ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ahli statistik kebutuhan gula, dan ahli administrasi negara.

Baca Juga: Kemendes Tegaskan Lowongan Rekrutmen PLD adalah Hoaks

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Tom Lembong menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara prematur.

Kejagung menuduh Tom Lembong menyetujui impor gula kristal mentah, padahal peraturan seharusnya hanya mengizinkan impor gula kristal putih oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Persetujuan impor tersebut diduga menyebabkan kerugian negara yang kini menjadi inti dari gugatan praperadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X