KALTENGLIMA.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung mengatakan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
"Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom Lembong dinyatakan tetap sah.
Baca Juga: Dewan Barut Rosi Wahyuni Minta Kepala OPD Pantau Kinerja dan Disiplin Pegawai
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim mengatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Selain itu, Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hakim mengatakan Kejagung sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menuturkan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak