Jangan Sampai Keliru, Cara Cek DPT Online, Nomor dan Lokasi TPS Pilkada Serentak

photo author
- Selasa, 26 November 2024 | 17:46 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. ( Instagram @bawasluri)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. ( Instagram @bawasluri)

KALTENGLIMA.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan diselenggarakan di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024. Masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.

Untuk memastikan lokasi TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan daring yang memudahkan masyarakat mengecek status mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Layanan cek DPT online dapat diakses melalui situs [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/)Dengan layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih serta lokasi TPS tempat mereka akan memberikan suara. Fitur ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan memastikan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: Ini Kata Timses RIDO Usai Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono

Cara Mengecek Lokasi TPS Pilkada 2024

1. Buka [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id/)melalui browser di HP, laptop, atau komputer.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol "Langkah 2/4"di bagian kanan bawah.
4. Isi nomor WhatsApp aktif di kolom yang diminta, lalu klik "Langkah 3/4"
5. Buka WhatsApp dan periksa pesan masuk berisi kode OTP dari KPU (pastikan pengirim adalah akun resmi terverifikasi dengan tanda centang biru).
6. Ketik kode OTP tersebut pada kolom yang tersedia di laman KPU, kemudian klik "Konfirmasi".
7. Setelah itu, informasi terkait pemilih akan muncul di layar, mencakup nama, NIK, nomor KK, serta nomor dan wilayah TPS.

Baca Juga: Sah! Tiga Unsur Pimpinan DPRD Murung Raya Ucapkan Sumpah Janji

Dengan langkah ini, Anda dapat memastikan data Anda sudah terdaftar dan mengetahui lokasi pencoblosan untuk Pilkada 2024. Pastikan Anda mempersiapkan diri dan menggunakan hak suara Anda pada hari pemungutan suara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X