KALTENGLIMA.COM – Setelah kontroversinnya baru-baru ini, Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
"Hari ini dengan segala kerendahan hati dan ketulusan dan dengan penuh kesadaran, saya ingin sampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam... Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan," ujar Miftah dalam konferensi pers.
Sebelumnya, banyak juga menuntut Miftah untuk mundur dari jabatannya setelah viral mencemooh penjual es teh.
Baca Juga: Kenali Hubungan antara Golongan Darah dan Risiko Penyaki, Simak Penjelasan Lengkapnya!
Dengan pengunduran diri ini, Miftah juga akan meninggalkan gaji dan tunjangan staf khusus Presiden Prabowo Subianto.
Berapa sih gaji Miftah sebagai stad khusus Presiden?
Seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baca Juga: Waspada! Ini Dia 6 Tanda Penyakit Ginjal di Malam Hari yang Sering Diabaikan
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," bunyi Pasal 22 dalam peraturan tersebut.
Adapun gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 200 sebesar Rp5.040.000 per bulan
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan bahwa tunjangan jabatan seorang menteri mencapai Rp13.608.000 setiap bulan.
Baca Juga: Sharp Aquos R9 Resmi Meluncur di Indonesia, Bawa Kamera Leica dan Layar 240Hz
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan Miftah sebagai utusan khusus presiden adalah Rp18.648.000 per bulan. ***