Gus Miftah Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji dan Fasilitas yang Dilepas?

photo author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 18:52 WIB
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)  (Foto istimewa)
Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) (Foto istimewa)



KALTENGLIMA.COM -
Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden.

Keputusan ini diambil setelah muncul kontroversi terkait video yang dianggap merendahkan seorang penjual es teh.

Pengunduran diri ini tidak hanya mengakhiri masa baktinya, tetapi juga membuatnya kehilangan berbagai hak keuangan dan fasilitas yang sebelumnya diterima.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Praktik Kecantikan Ilegal, Owner ‘Ria Beauty’ Ditangkap

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, seorang utusan khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas setara dengan seorang menteri.

Sesuai aturan ini, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain itu, tunjangan jabatan yang diterima adalah Rp 13.608.000 per bulan, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.

Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Alasan di Balik Tangisan Saat Mundur dari Utusan Presiden

Di luar gaji pokok dan tunjangan, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri juga berhak menerima sejumlah fasilitas lain, seperti:

1. Biaya Perjalanan Dinas

2. Rumah dan Mobil Dinas

3. Biaya Pemeliharaan Fasilitas Dinas

4. Tunjangan Kesehatan untuk pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi jika terjadi kecelakaan atau sakit selama masa jabatan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 24, ditegaskan bahwa utusan khusus presiden tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini berbeda dengan sejumlah jabatan lain yang mendapatkan hak pensiun setelah purna tugas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X