nasional

Provinsi Kaltim Bakal Naikkan UMP 6,5% Tahun Depan, Ikuti Arahan Pusat

Minggu, 8 Desember 2024 | 14:49 WIB
Ilustrasi UMP (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan kesiapannya melaksanakan kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyebutkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua daerah di Indonesia dan menjadi keputusan nasional yang wajib dilaksanakan.

Setelah peraturan diundangkan, UMP 2025 akan segera diumumkan dan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota di Kaltim.

Baca Juga: Gerindra Ajukan Gugatan ke MK Terkait Pilkada Jakarta

Kenaikan tersebut diproyeksikan membuat UMP Kaltim 2025 menjadi Rp3.579.314, naik Rp218.455 dari UMP tahun 2024 sebesar Rp3.360.858.

Menurut Rozani, penetapan kenaikan ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. Ia berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan usaha pengusaha.

Selain itu, ia menekankan pentingnya disiplin dan produktivitas dari pihak pekerja sebagai bentuk tanggung jawab atas kenaikan upah yang telah dipertimbangkan pemerintah.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Kebayoran Lama

Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga tengah membahas upah minimum sektoral (UMS), yang berlaku untuk sektor-sektor tertentu dengan karakteristik kerja yang lebih berat atau membutuhkan keahlian khusus.

UMS ditetapkan lebih tinggi dari UMP maupun UMK dan bertujuan untuk menyesuaikan tingkat upah dengan risiko dan tuntutan pekerjaan di sektor terkait.

Rozani optimistis keputusan terkait UMS dapat segera diambil, sejalan dengan aturan yang mengharuskan pengumuman UMP dan UMS provinsi 2025 dilakukan paling lambat 11 Desember 2024, serta UMK kabupaten/kota paling lambat 18 Desember 2024. Semua upah minimum yang ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB