KALTENGLIMA.COM - Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait berbagai masalah dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman, menyatakan bahwa ada 167 kasus yang melibatkan distribusi formulir C6 atau undangan pemilih yang tidak sampai kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ketidakterdistribusian formulir C6 ini seharusnya menjadi dasar untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh MK.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Kebayoran Lama
Menurut Munathsir, meskipun masalah ini telah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, PSU tidak dilaksanakan di sejumlah TPS yang mengalami masalah distribusi C6.
Selain itu, sekitar 80 laporan dari masyarakat dan relawan terkait pelanggaran Pilkada, seperti ketidaksesuaian daftar pemilih khusus (DPK) dengan TPS, dugaan pemilih mencoblos lebih dari sekali, serta pemilih yang tidak terdaftar di DPT, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas dari pihak Bawaslu.
Munathsir menilai bahwa berbagai permasalahan tersebut menunjukkan rendahnya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Menkes Sebut Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS di 2025
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Gerindra akan membawa persoalan ini ke MK untuk memastikan adanya tindakan tegas dan solusi terhadap ketidaksesuaian yang terjadi selama proses Pilkada.
Artikel Terkait
Bea Cukai Lakukan Ini Usai Warga Indonesia Ramai Konsumsi Rokok Murah
Bandar Judi asal China Ditangkap di Batam, Sudah Untung Ratusan Miliar
KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu Kasus OTT Rohidin
Menkes Sebut Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS di 2025