KALTENGLIMA.COM - Seorang pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
IWAS menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin, 9 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum.
Baca Juga: 3 Bocah SD Terseret Arus Sungai Serang, Satu Korban Tak Terselamatkan
"Hari ini kami memang mengagendakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," ujar Syarif di Mataram, seperti dilaporkan oleh Antara.
Ia menambahkan bahwa kuasa hukum baru tersangka telah menyerahkan surat kuasa pendampingan, dan proses pemeriksaan yang dimulai sejak pagi hari masih berlangsung.
Syarif menegaskan bahwa dalam proses hukum, pihak kepolisian tetap memperhatikan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas. Saat ini, IWAS berstatus tahanan rumah, dan Polda NTB belum merencanakan pengalihan status tersebut menjadi tahanan rutan.
Baca Juga: BMKG: Tiga Pemicu Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi, Daerah Ini Diminta Waspada
"Penetapan tahanan rumah ini adalah bentuk perhatian kami terhadap hak-hak tersangka. Karena fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas belum memadai, status tahanan rumahnya telah diperpanjang hingga 40 hari," jelas Syarif.
Berdasarkan laporan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban dugaan pelecehan meningkat menjadi 15 orang.
Namun, penyidikan masih berfokus pada korban yang telah memberikan keterangan untuk berkas perkara tahap pertama yang sedang diteliti oleh jaksa. Dari laporan awal, terdapat lima korban, termasuk pelapor utama.
Baca Juga: Rekap Pilgub Jatim: Khofifah-Emil Unggul, Raih 12 Juta Suara
IWAS dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi juga mencatat bahwa dua korban tambahan telah memberikan keterangan, salah satunya adalah anak di bawah umur.