KALTENGLIMA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang merampungkan aturan pelarangan bus besar melintasi jalur alternatif kawasan wisata Puncak selama periode Natal dan Tahun Baru. Aturan ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas di kawasan yang kerap mengalami lonjakan wisatawan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, menjelaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
"Aturannya akan diforumkan terlebih dahulu. Harapannya, semua pihak sepakat bahwa kendaraan besar tidak diperbolehkan melalui jalan alternatif," katanya.
Baca Juga: Jaksa Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Troli Bandara Kualanamu
Larangan ini muncul sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan di jalur alternatif Puncak yang melibatkan bus besar.
Jalanan yang sempit dan curam dinilai tidak memadai untuk kendaraan berbobot besar, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Dishub mengusulkan hanya mengizinkan kendaraan ukuran 3/4 untuk melintas, meskipun keputusan final masih menunggu hasil forum resmi.
Baca Juga: Ramai Disebut Gantikan Gus Miftah, Ini Profil Ustaz Adi Hidayat
Dalam empat bulan terakhir, dua kecelakaan bus di jalur ini telah mengakibatkan satu korban tewas, dua luka berat, 24 luka ringan, dan 25 orang mengalami trauma.
Jika aturan ini disetujui, Dishub akan segera melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk dan rambu larangan di sepanjang jalur alternatif.
"Kami akan melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk dan rambu larangan di lokasi," ungkap Dadang. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama selama periode libur panjang yang ramai pengunjung.