KALTENGLIMA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memutuskan membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari dakwaan kasus korupsi terkait penambangan timah ilegal. Keputusan ini membuat jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ryan didakwa melakukan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Belinyu, Kabupaten Bangka, bersama Riko alias Teteng alias Pipin sejak 2022 hingga 2023.
Berdasarkan dakwaan jaksa, penambangan ini tetap dilakukan meskipun pada Maret 2023 polisi hutan telah memberikan peringatan setelah menemukan ekskavator saat patroli.
Baca Juga: Walkot Mbak Ita Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 59,2 miliar.
Rincian kerugian mencakup rusaknya ekosistem mangrove sebesar Rp 47,2 miliar, biaya restorasi lingkungan Rp 12 miliar, serta kerugian ekonomi lingkungan.
Selain itu, Ryan diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 2,3 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 2,1 miliar.
Baca Juga: Heboh! Kasus Dugaan Bayi Tertukar, Orang Tua Temui Pihak Rumah Sakit
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Ryan dihukum 16,5 tahun penjara, denda Rp 750 juta, dan membayar uang pengganti Rp 61 miliar.
Jaksa meyakini Ryan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, majelis hakim memutuskan Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Istana Sebut IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota pada 2029
Hakim menyatakan kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana lingkungan hidup karena melibatkan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.
Dalam pandangan hakim, jaksa seharusnya menggunakan pasal terkait pidana lingkungan hidup dalam dakwaan.
Atas vonis bebas tersebut, jaksa menyatakan tidak menerima keputusan hakim dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
Aksi Tegas Meutya Hafid di Komdigi, 21 Orang Telah Ditindak
Kebakaran di Permukiman Padat Kemayoran Japkus, 16 Unit Damkar Terjun ke Lokasi
Istana Sebut IKN Ditargetkan Jadi Ibu Kota pada 2029
Heboh! Kasus Dugaan Bayi Tertukar, Orang Tua Temui Pihak Rumah Sakit