KALTENGLIMA.COM - KPU menegaskan pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bisa maju kembali di pilkada ulang 2025. KPU menyampaikan tahapan pilkada ulang dimulai pada Januari 2025.
"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh," kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024)
"Asalkan masih ada yang mencalonkan," sambungya.
Baca Juga: Resmi Dijual, Intip Harga iPad Mini 7 di Indonesia
Diketahui, terdapat dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif menyebut calon-calon baru pun bisa turut serta mendaftar di pilkada ulang.
Rencananya, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2025. Kini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang sedang dalam proses harmonisasi.