KALTENGLIMA.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menanggapi terkait praktik kecantikan abal abal yang tengah ramai, Ria Beauty. Pihaknya menegaskan sertifikasi kecantikan tak dapat menjadi klaim seseorang bisa melakukan prosedur medis.
"Kalau pembelaannya sudah memiliki sertifikasi, sertifikasi dari mana? Kita harus lihat apakah sertifikasi itu terstandarisasi oleh Kemenkes yang ada di Indonesia, apakah sudah sesuai ketentuan?" kata spesialis dermatologi Dr dr Muji Iswanty,SH,MH,SpDVE dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam webinar, Jumat (13/12/2024).
dr Muji juga menyoroti fenomena 'dokteroid' dalam dunia kedokteran. Ia mengatakan, ada banyak oknum yang meresahkan, khususnya di dalam dunia estetika, melakukan praktik kedokteran tanpa lisensi medis yang jelas. Jika praktik medis dilakukan tanpa kompetensi, efek samping yang fatal dapat terjadi.
Baca Juga: Usai Tumbang di Pilkada Jakarta, Golkar Bahas Posisi Ridwan Kamil
Kata dr Muji, Dermaroller termasuk prosedur medis dan hanya boleh dilakukan oleh dokter berlisensi. Terdapat risiko perdarahan sampai infeksi dan harus ditangani dengan tepat agar tak memicu dampak yang tidak diinginkan.
"Nah sekarang dokteroid, dokter-dokteran. Pendidikan medis tidak dijalankan, kolegum tidak ada ada, kompetensi tidak ada," ucapnya.
Ia meningatkan masyarakat untuk senantiasa kritis dan memeriksa kredensial klinik dan dokter sebelum melakukan prosedur tertentu. Perlu juga memastikan klinik memiliki izin praktik resmi dan dokter yang menangani memiliki surat praktik dan surat tanda registrasi.
Baca Juga: Tiket Kereta Masih Tersisa 2,5 Juta Jelang Libur Nataru
Artikel Terkait
BPOM Amankan Obat Ilegal Rp 1 Miliar, Berisiko Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati
Respon Erick Thohir usai Indonesia Raih Gelar Juara Dunia FIFAe World Cup 2024
Update Jumlah UMP di Sejumlah Provinsi setelah Naik 6,5 Persen
Hakim PN Medan Vonis 2 Tersangka Kurir Sabu 2kg selama 19 Tahun Penjara
Majelis Umum PBB Sahkan Hari Danau Sedunia Usulan Indonesia