Hakim PN Medan Vonis 2 Tersangka Kurir Sabu 2kg selama 19 Tahun Penjara

photo author
- Jumat, 13 Desember 2024 | 14:53 WIB
ilustrasi. Sabu (pixabay)
ilustrasi. Sabu (pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar kepada Muhammad Ikhbal Bachtiar (30) dan Habibullah (28), dua kurir narkoba yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Muhammad Kasim dalam persidangan, Kamis. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim mengungkapkan bahwa tindakan kedua terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba. Namun, hal yang meringankan hukuman mereka adalah pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan.

Baca Juga: Update Jumlah UMP di Sejumlah Provinsi setelah Naik 6,5 Persen

Kedua pihak, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, di mana JPU Daniel Surya Partogi Aritonang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Maret 2024, saat terdakwa Habibullah menerima pesanan narkotika dari seseorang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Aksi Kejar Maling Motor di Cibinong Bogor, Sejumlah Santri Terluka


Bersama terdakwa Ikhbal, mereka kemudian melakukan perjalanan dari Jakarta ke Medan untuk mencari pemasok dan calon pembeli sabu-sabu dalam jumlah besar.

Saat tiba di Medan, keduanya bertransaksi dengan calon pembeli yang ternyata merupakan petugas kepolisian yang menyamar.

Pada 6 April 2024, ketika menyerahkan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu di kawasan Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, kedua terdakwa ditangkap oleh polisi. Barang bukti pun diamankan sebagai bagian dari operasi penangkapan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X