KALTENGLIMA.COM – Harga rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang. Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan.
Sebagaimana yang tertulis dalam Harga Jual Eceran (HJE) rokok dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
Dijelaskan bahwa lanngka ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk-produk hasil tembakau di masyarakat, serta demi mengomptimalkan aspek penerimaan negara.
Baca Juga: Jay Idzes Cetak Gol Perdana Indonesia Di Serie A, Venezia Tahan Imbang Juventus
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," sebagaimana dikutip dari bagian pertimbangan PMK No. 97/2024.
Kenaikan HJE rokok mulai 1 Januari 2025 itu akan sangat bervariasi untuk masing-masing jenis produk hasil tembakau, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Anggota NewJeans Buat Akun Instagram Baru
Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp 746/batang
Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
- Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp 794/batang.
Baca Juga: Tanpa Marselino Ferdinan, Media Vietnam Remehkan Timnas Indonesia
Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp 223/batang
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp 122/batang.
Baca Juga: Bersihkan iPhone-mu! Panduan Cepat Hapus Cache Tanpa Aplikasi Tambahan
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang atan naik 5 persen dengan tarif cukai Rp 1.231/batang.
Jenis Tembakau Iris (TIS) :