KALTENGLIMA.COM - Polda Sumatera Selatan langsung menahan seorang pria berinisial FD setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mahasiswa koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi Hadhyan.
Insiden yang viral di media sosial itu terjadi di sebuah restoran di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (11/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa FD diduga memukul korban secara brutal di bagian kepala, pipi, dan mencakar lehernya. "Pemukulan ini menyebabkan luka dan trauma pada korban," ungkap Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
Baca Juga: BI Buka Layanan Penukaran Uang di Kawasan Katedral Jelang Natal
Dalam penyidikan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari lokasi kejadian, hasil visum korban, dan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, FD telah diperiksa setelah menyerahkan diri pada Jumat (13/12). "Pelaku mengakui perbuatannya tanpa ada bantahan," kata Anwar.
Atas tindakan tersebut, FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. "Dengan alat bukti yang cukup, kami menaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung melakukan penahanan hari ini," tambahnya.
Baca Juga: Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dari LN, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah video yang menunjukkan Luthfi dipukuli oleh seorang pria berbaju merah di sebuah restoran di Jalan Demang, Palembang. Insiden itu diduga dipicu oleh permasalahan terkait jadwal piket dokter koas lain bernama Lady.
Lady merasa keberatan dengan jadwal piketnya yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, lalu mengadu kepada ibunya. Masalah tersebut akhirnya berujung pada konfrontasi dan dugaan pemukulan terhadap Luthfi di restoran tersebut.