KALTENGLIMA.COM - Seorang anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir AKS, bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP, yang mengancam dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit di Kabupaten Katingan pada Jumat (6/12), yang memicu penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bos BI Beberkan Biang Kerok Rupiah Melorot sampai Rp16.000
Dalam penyelidikan, polisi memeriksa 13 orang saksi, dan diduga ada keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
Setelah mendalami lebih lanjut, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, dan Brigadir AKS ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Nuredy Irwansyah Putra juga menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan menggunakan metode scientific crime investigation yang memerlukan ketelitian.
Baca Juga: Mulai 2025, Guru ASN Negeri Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selain itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho, mengungkapkan bahwa oknum Brigadir AKS telah menjalani sidang kode etik profesi sejak Rabu (11/12), yang berujung pada pemberhentian tidak hormat dari keanggotaan Polri.
Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihaknya masih mendalami lebih lanjut.