KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) terpaksa harus terima hampir ratusan gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) 2024. Ahmad Irawan, anggota Komisi II DPR RI berharap hasil putusan persidangan MK nanti menjadi akhir dari terjadinya sengketa di Pilkada.
"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak. Oleh karena itu MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," ucap Ahmad Irawan dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Irawan mengatakan jika pihak MK sendiri memiliki pengalaman yang dalam ketika harus menyelesaikan masalah sengketa hasil Pemilu. Sehingga, ia yakin proses penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024 dapat lebih memuaskan dari periode sebelumnya.
Baca Juga: 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Tiba-tiba Harga Pasarannya Mendadak Turun, Siapa Saja?
"Pengalaman panjang MK membuat saya yakin dari aspek manajemen dan aspek penanganan perkara penyelesaian sengketa hasil pada Tahun 2024 harusnya lebih baik dari sebelumnya," tegas legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Selain itu, Irawan juga sampaikan pengajuan permohonan untuk MK oleh pasangan calon merupakan bentuk pencarian keadilan dari ketidakpuasan para calon yang belum menerima hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka dari iti, putusan ini adalah suatu bentuk perlindungan hak konstitusional untuk warga negara.
"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," ungkap Irawan.
Baca Juga: Spoiler When The Phone Rings Episode 7 :Yoo Yeon Seok Jaga Chae Soo Bin Pasca Kecelakaan
"Dengan segala pengalamannya, Mahkamah Konstitusi pasti memahami bagaimana cara menangani dan menyelesaikan permohonan sengketa yang diajukan kepadanya," sambungnya.
Tak hanya itu, Irawan sebutkan tahapan sengketa hasil Pemilu merupakan suatu tahapan dan forum untuk mempertanggungjawabkan proses dan hasil penyelenggaraan pilkada. Ia juga mendorong KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu untuk segera mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada.
"KPU dan Bawaslu sebagai pihak dalam penyelesaian sengketa hasil tersebut penting untuk mempersiapkan segala sesuatunya dan membuktikan telah bekerja sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," kata Irawan.
Baca Juga: Viral Stop Makan Mi Instan Bikin Kulit Glowing, Benarkah?
Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan Pemilu tersebut juga memberikan apresiasi bagi pasangan calon yang tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada. Irawan katakan, hal ini merupakan bentuk sikap kenegarawanan. "Saya mengapresiasi secara khusus bagi para pihak yang tidak mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi dan langsung menerima hasil yang telah ditetapkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu. Suatu sikap yang ksatria dalam suatu pertarungan politik," pungkasnya.