KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah terkait penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Fokus utama adalah pada penerapan PPN untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa perusahaan masih mengkaji apakah kenaikan sebesar 1% ini akan memengaruhi harga jual BBM di pasaran. Ia menambahkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
Mulai 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%, tetapi kebijakan ini tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa.
Baca Juga: Negara Ini Larang Warganya Rayakan Natal, Kok Bisa?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan permintaan dan perlindungan bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Menurutnya, pemerintah akan memaksimalkan bantuan dan stimulus bagi sektor produktif guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan optimisme masyarakat.
Beberapa kelompok barang tetap dibebaskan dari PPN, seperti sembako (beras, daging, telur, ikan, susu), serta jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, dan air. Sementara itu, barang seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya dikenakan PPN sebesar 11%.
Baca Juga: Kortastipidkor Periksa Mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon tarif listrik hingga 50% bagi pelanggan di bawah 2.200 VA, diskon pajak pembelian rumah hingga 100% untuk periode tertentu, dan insentif PPh21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.