KALTENGLIMA.COM - Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Yudhiawan Wibisono, memberikan keterangan mengenai kasus uang palsu yang diduga diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar.
Dalam penjelasannya, Yudhiawan menyebut bahwa uang palsu tersebut sempat direncanakan untuk digunakan dalam kontestasi politik, tepatnya Pilkada Barru 2024.
Namun, rencana itu batal karena tersangka yang berniat mencalonkan diri tidak mendapatkan dukungan dari partai politik.
Baca Juga: Kasus Korupsi Disbud Jakarta: Jaksa Sita Duit Rp 1 Miliar
Menurut Yudhiawan, tersangka awalnya memiliki niat menggunakan uang palsu untuk praktik politik uang dengan harapan dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Namun, rencana tersebut tidak terealisasi. Polisi tidak memberikan keterangan rinci mengenai identitas tersangka yang terlibat atau kemungkinan kaitannya dengan Pilkada di daerah lain.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada 17 tersangka yang telah diidentifikasi dengan inisial masing-masing, seperti AI, MN, KA, IR, dan lainnya.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan yang Diduga Dilakukan oleh Chandrika Chika ke YB
Salah satu tersangka bahkan diketahui memiliki gelar doktor. Selain itu, terdapat tiga orang yang masih berstatus buronan (DPO), dan polisi menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak pelaku atau jaringan yang terlibat.
Pihak kepolisian belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan dari media, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyebaran uang palsu di Pilkada daerah lain.
Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan lingkup kasus dan dampak yang ditimbulkan.