KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah lima lokasi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun 2023.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disita dari rumah seorang ASN Dinas Kebudayaan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengonfirmasi penemuan tersebut namun tidak mengungkap identitas pemilik uang tersebut.
Baca Juga: Harga BBM Tahun 2025 Kena Pajak 12%, Bos Pertamina Buka Suara
Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024, menyasar lima lokasi, yaitu:
1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta,
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan,
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur, dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Selain uang tunai, jaksa juga menemukan barang bukti berupa ratusan stempel palsu dan barang elektronik yang terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran kegiatan senilai Rp 150 miliar.
Baca Juga: Ngeri! 11 Orang Tewas Terpanggang di Bar Karaoke, Begini Kronologinya
Dalam penyidikan lebih lanjut, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif, Iwan Henry Wardhana (IHW), diperiksa sebagai saksi bersama dua pejabat lainnya, yaitu MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku pemilik EO GR-Pro. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap indikasi penyimpangan anggaran dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023 mengakibatkan Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dinonaktifkan dari jabatannya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa penggeledahan telah dilakukan di beberapa area, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Kebudayaan dan ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan di lantai 14.
Baca Juga: Harga BBM Tahun 2025 Kena Pajak 12%, Bos Pertamina Buka Suara
Dalam perkembangan lain, Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan instruksi kepada Inspektorat Provinsi Jakarta untuk menyelidiki lebih dalam terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Hasil investigasi awal dari Inspektorat menunjukkan adanya potensi kerugian daerah yang diakibatkan oleh ketidaksesuaian dalam sejumlah kegiatan. Hingga saat ini, proses perhitungan terkait besaran kerugian tersebut masih berlangsung.
Teguh menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
Artikel Terkait
Diduga Lakukan Penganiayaan, Ini Pemicu Chandrika Chika Dipolisikan
Ternyata Sosok Ini Otak Sindikat Uang Palsu di Makassar
Pengelola Kebun Raya Bogor Lapor Polisi usai Rombongan Peziarah Pukul 7 Satpam
Densus 88 Amankan Tiga Warga Terduga Teroris di Ampana dan Palu