KALTENGLIMA.COM - Presiden Prabowo Subianto melontarkan wacana soal penanganan korupsi di Indonesia. Prabowo mengatakan pemerintah dapat memberikan pengampunan kepada koruptor asal mereka mengembalikan uang hasil korupsinya kepada negara.
Pernyataan tersenut disampaikan Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12). Prabowo meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan yang dicuri dari rakyat.
"Saya dalam minggu minggu ini, bulan bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia.
Baca Juga: GMPI Barito Utara Gelar Festival Band
Prabowo memastikan akan memberikan cara mengembalikan uang korupsi. Ia bisa memberi opsi agar pengembalian uang rakyat dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," ucapnya.
Baca Juga: Sumur Banten Diguncang Gempa M 5,3, Terdampak Diwilayah Ini
Wacana dari Prabowo tersebut kemudian ditanggapi oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril menyebut Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Kamis (19/12/2024).
Yusril mengatakan, pernyataan Prabowo itu merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurutnyq, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi sangat penting saat ini.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," katanya.