KALTENGLIMA.COM - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Imigrasi untuk mencegah tiga tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait sindikat pabrik uang palsu di Kampus UIN Alauddin agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Ketiga DPO ini masih dalam pengejaran setelah sebelumnya Polres Gowa menetapkan dan menahan 17 tersangka yang terlibat dalam pembuatan serta peredaran uang palsu di kawasan tersebut.
Baca Juga: Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Setuju Harta Sandra Dewi Disita Negara
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa salah satu DPO berinisial ASS, seorang politisi dan pengusaha, merupakan saksi kunci dalam kasus ini. Sementara itu, saksi kunci lainnya berinisial M dilaporkan meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Kami telah mengirim surat resmi ke Kantor Imigrasi untuk memastikan para DPO ini tidak kabur ke luar negeri," kata Reonald, Senin, 23 Desember.
Ia menegaskan bahwa keterangan dari para DPO sangat krusial untuk mengungkap peran tersangka lainnya dalam sindikat uang palsu ini.
Baca Juga: PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI soal 12 Pemain PSM Makassar saat Lawan Barito
Polres Gowa juga telah memeriksa enam saksi untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Sindikat tersebut menjadi sorotan setelah aktivitas mereka terungkap di lingkungan kampus UIN Alauddin, yang menciptakan keprihatinan luas.
Polisi berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan dan mengungkap aktor-aktor utama di balik jaringan ini.