Top Up e-Money Satu Juta Kena PPN 12%, Begini Menghitungnya

photo author
- Selasa, 24 Desember 2024 | 16:23 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen (Disway)
Ilustrasi PPN 12 Persen (Disway)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap uang elektronik dan dompet digital sebenarnya telah diatur sejak lama melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Aturan ini mencakup ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas penyelenggara layanan teknologi finansial.

Baca Juga: Oknum Polisi Berinisial A Diduga Aniaya Sang Kekasih Karena Hal Ini..

Ia menegaskan bahwa PPN 12% tidak dikenakan pada nilai uang yang diisi (top-up), saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan pada biaya administrasi yang dikenakan dalam transaksi tersebut.

Sebagai contoh, jika biaya administrasi untuk pengisian saldo adalah Rp1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp180, hasil dari 12% x Rp1.500.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X