KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa transaksi menggunakan uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap uang elektronik dan dompet digital sebenarnya telah diatur sejak lama melalui PMK Nomor 69 Tahun 2022.
Aturan ini mencakup ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) dan PPN atas penyelenggara layanan teknologi finansial.
Baca Juga: Oknum Polisi Berinisial A Diduga Aniaya Sang Kekasih Karena Hal Ini..
Ia menegaskan bahwa PPN 12% tidak dikenakan pada nilai uang yang diisi (top-up), saldo, atau nilai transaksi jual beli, melainkan pada biaya administrasi yang dikenakan dalam transaksi tersebut.
Sebagai contoh, jika biaya administrasi untuk pengisian saldo adalah Rp1.500, maka PPN yang dikenakan adalah Rp180, hasil dari 12% x Rp1.500.
Artikel Terkait
Siapa yang Awal Mula Inisiatif Naikkan PPN 12%? Komisi XI DPR Buka Suara
KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Laporkan Hadiah Natal dan Tahun Baru dalam Sebulan
Banyak Bencana Alam di Akhir Tahun 2024, BMKG Ungkap Alasannya
Pemprov Jakarta Tetap Berlakukan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru