nasional

Ayah Tiri Penganiaya Balita di Padang Pariaman Ternyata Positif Sabu

Rabu, 25 Desember 2024 | 14:15 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Seorang pria berinisial BND (33), yang merupakan ayah tiri, telah menganiaya anak sambungnya, MA (2), hingga mengalami patah tulang di bagian kaki di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Setelah ditangkap, hasil tes urine menunjukkan bahwa BND positif menggunakan narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui setelah Polres Padang Pariaman melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa tes urine dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan alat hisap sabu (bong) yang telah digunakan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Cairan Kimia Tumpah di Bandung Barat, Lebih dari 100 Orang Alami Luka

Bong tersebut kemudian diketahui milik BND. Berdasarkan pengakuannya, BND mengaku telah menggunakan sabu sehari sebelum menganiaya anak sambungnya.

Faisol juga mengungkapkan bahwa BND merupakan residivis kasus narkotika, yang telah mengonsumsi narkoba sejak 2014 dan pernah dihukum dalam kasus narkotika pada tahun 2017.

Saat ini, pihak kepolisian masih mengembangkan penyelidikan terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh BND, meskipun untuk saat ini pelaku dikenakan pasal perlindungan anak terkait dengan penganiayaan yang dilakukannya.

Baca Juga: Sering di Abaikan, Ini Tanda Kena Kolestrol Tinggi di Usia Muda

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada pagi hari, Senin 23 Desember 2024, di rumah korban yang berada di Korong Kampuang Tangah, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung. Saat kejadian, ibu korban sedang berada di pasar.

Penganiayaan dimulai ketika MA terbangun dan menangis karena tidak melihat ibunya di rumah. BND yang merasa kesal kemudian menginjak kaki bagian paha korban hingga enam kali, menyekap mulutnya, dan memukul dada korban sebanyak empat kali.

Akibat kekerasan tersebut, MA menderita path tulang dan luka lebam. Kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua tindakan hukum yang sesuai diterapkan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB