KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan peran penting yang dimainkan Hasto dalam skandal tersebut.
Setyo menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan pihak lain terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio Fridelina.
Salah satu tindakan Hasto yang disoroti adalah menempatkan Harun Masiku sebagai calon legislatif (caleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan, meskipun Harun berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan Capai 800 Meter
Dalam pemilihan legislatif 2019, Harun Masiku hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan 44.402 suara.
Berdasarkan perolehan suara tersebut, seharusnya Rizky menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik sebagai anggota DPR.
Namun, Hasto diduga berupaya mencegah Rizky menjadi anggota DPR dan mengusahakan agar kursi tersebut dialihkan kepada Harun Masiku.
Baca Juga: Usai Kalah dari Jake Paul, Mike Tyson Ngaku Depresi
Menurut Setyo, Hasto secara aktif berupaya meyakinkan Rizky untuk mengundurkan diri, tetapi Rizky menolak permintaan tersebut.
KPK juga menemukan bukti bahwa Hasto meminta Saeful Bahri untuk menemui Rizky Aprilia di Singapura dalam upaya membujuknya agar mundur.
Meskipun demikian, Rizky tetap menolak. Setelah upaya internal gagal, Hasto dan rekan-rekannya kemudian mengambil langkah suap dengan melibatkan Wahyu Setiawan.
Baca Juga: Oknum Polisi Berinisial A Diduga Aniaya Sang Kekasih Karena Hal Ini..
Setyo menegaskan bahwa Hasto, bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Doni Tri Istiqomah (DTI), secara aktif memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina untuk memuluskan langkah Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas.
Kasus ini semakin menguatkan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam skandal yang telah berlangsung sejak 2019, di mana Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron.
Artikel Terkait
Mahasiswa Universitas Jember Terjun dari Lantai 8 Gedung Kampus
Penasihat Hukum Harvey Moeis Tak Setuju Harta Sandra Dewi Disita Negara
Polisi Gowa Cegah 3 DPO Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Melarikan Diri ke LN
Denny Sumargo Soroti Kebijakan Pemerintah Naikkan PPN 12%