nasional

DPR Respon PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah

Rabu, 1 Januari 2025 | 18:01 WIB
Ilustrasi PPN 12 Persen

KALTENGLIMA.COM - Langkah Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

Dalam pernyataannya pada Rabu (1/1/2024), Misbakhun menyebut keputusan ini menunjukkan komitmen Prabowo untuk berpihak kepada rakyat kecil.

"Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo karena telah membuktikan janjinya untuk pro rakyat," ujar Misbakhun, yang berasal dari Fraksi Golkar.

Baca Juga: Imbas Tragedi Jeju Air, Seoul Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Keputusan ini sekaligus mengubah kebijakan awal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024, saat membahas Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% sesuai UU HPP akan berlaku mulai 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa, termasuk bahan pangan, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan premium.

Namun, barang pokok seperti gula industri, minyak goreng curah merek Minyakita, dan tepung terigu tetap dikenakan tarif 11%, dengan tambahan 1% ditanggung pemerintah (DTP). Barang kebutuhan pokok lainnya tetap bebas PPN dengan tarif 0%.

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Selatang Jateng 3 Hari Kedepan

Misbakhun menyebut keputusan Prabowo untuk membatasi tarif 12% hanya pada barang mewah berdampak pada penerimaan pajak di APBN 2025, yang diperkirakan bertambah Rp 3,2 triliun.

Angka ini lebih kecil dibandingkan potensi Rp 75 triliun jika kebijakan awal diterapkan. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.

"Ini adalah pilihan sulit yang diambil Presiden Prabowo demi kepentingan rakyat kecil," kata Misbakhun. Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah perlu segera melakukan sosialisasi untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini sesuai ketentuan dalam UU HPP, yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB