KALTENGLIMA.COM - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak, diberhentikan secara tidak hormat terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan oleh anggota kepolisian saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Keputusan ini diambil melalui sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang dimulai pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB hingga selesai pada Rabu (1/1/2025) pukul 04.00 WIB.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menyampaikan bahwa sidang tersebut memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat untuk tiga orang, termasuk Direktur Reserse Narkoba.
Baca Juga: Poster Squid Game 3 Sudah Rilis, Leonardo DiCaprio Dikabarkan Akan Muncul
Selain Donald, dua orang lainnya yang disidang adalah personel dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).
Personel dengan jabatan kanit juga menerima sanksi pemecatan, meskipun identitasnya tidak diungkapkan. Sementara itu, sidang untuk personel dengan jabatan kasubdit diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1).
Donald dan personel kanit yang mendapat sanksi pemberhentian langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Demi Timnas Indonesia, Dewa 19 Rela Undur Jadwal Konser All Stars di Januari ke Bulan Ini
Sementara itu, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa sidang pelanggaran etik ini akan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut dilakukan karena total ada 18 anggota polisi yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Belasan personel yang terlibat berasal dari berbagai unit, termasuk Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
Sidang ini menjadi langkah tegas Polri untuk menindak anggotanya yang terbukti melanggar aturan, khususnya dalam kasus yang melibatkan warga negara asing.
Artikel Terkait
7 Pendaki Di-Blacklist ke Gunung Slamet Gara-gara Lakukan Hal Ini
Presiden Prabowo Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Barangnya
Nama Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP
Prabowo Minta Jaksa Banding Vonis Harvey Moeis Jadi 50 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kejagung