nasional

Dua Anggota Polisi Ditangkap di Nabire Terkait Kasus Sabu

Rabu, 1 Januari 2025 | 18:16 WIB
Ilustrasi polisi

KALTENGLIMA.COM - Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian, mengonfirmasi bahwa dua anggota Polri telah ditangkap di Nabire, Papua Tengah, karena terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu.

Salah satu pelaku, Brigadir CTAC, merupakan anggota Polda Papua, sementara rekannya, Brigadir DP, bertugas di Polda Papua Tengah.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Nabire menyelidiki laporan masyarakat mengenai paket berisi narkoba yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Dalam penggeledahan, ditemukan empat plastik kecil berisi sabu.

Baca Juga: Pemerintah Diskon Listrik 50 Persen Per Januari-Februari 2025, Ini Cara Dapatkannya!

Kedua anggota Polri tersebut ditangkap pada 20 Desember dan dikenai pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Propam Polda Papua, Kombes Rudi, juga mengakui penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua anggota Polri tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Nabire, yang kini termasuk dalam wilayah Polda Papua Tengah.

Setelah pemeriksaan di Polres selesai, kasus ini akan dikoordinasikan dengan Divisi Propam Mabes Polri untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Bapanas sebut Prabowo Setujui Bantuan Pangan Dilakukan Enam Bulan di 2025

Kombes Alfian menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan.

Proses hukum terhadap kedua anggota Polri ini akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen institusi terhadap pemberantasan narkotika di kalangan internal.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB