KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Perubahan ini sesuai dengan implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Aturan tersebut mengatur formula harga dasar untuk perhitungan harga jual BBM umum jenis bensin dan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca Juga: Insiden Letusan Balon di Bundaran HI Saat Tahun Baru, Ada Korban?
Di wilayah Jabodetabek, beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga, di antaranya:
- Dexlite: naik dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.600 per liter.
- Pertamina Dex: naik dari Rp13.800 per liter menjadi Rp13.900 per liter.
- Pertamax: naik dari Rp12.100 per liter menjadi Rp12.500 per liter.
- Pertamax Turbo: naik dari Rp13.550 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
- Pertamax Green 95: naik dari Rp13.150 per liter menjadi Rp13.400 per liter.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Cilincing, Petasan Hanguskan Kapal dan Rumah Warga
Beberapa jenis BBM bersubsidi tetap dijual dengan harga yang sama, yakni:
- Pertalite: Rp10.000 per liter.
- Biosolar: Rp6.800 per liter.