KALTENGLIMA.COM - PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Perubahan ini sesuai dengan implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Aturan tersebut mengatur formula harga dasar untuk perhitungan harga jual BBM umum jenis bensin dan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca Juga: Insiden Letusan Balon di Bundaran HI Saat Tahun Baru, Ada Korban?
Di wilayah Jabodetabek, beberapa jenis BBM nonsubsidi mengalami kenaikan harga, di antaranya:
- Dexlite: naik dari Rp13.400 per liter menjadi Rp13.600 per liter.
- Pertamina Dex: naik dari Rp13.800 per liter menjadi Rp13.900 per liter.
- Pertamax: naik dari Rp12.100 per liter menjadi Rp12.500 per liter.
- Pertamax Turbo: naik dari Rp13.550 per liter menjadi Rp13.700 per liter.
- Pertamax Green 95: naik dari Rp13.150 per liter menjadi Rp13.400 per liter.
Baca Juga: Tragedi Kebakaran di Cilincing, Petasan Hanguskan Kapal dan Rumah Warga
Beberapa jenis BBM bersubsidi tetap dijual dengan harga yang sama, yakni:
- Pertalite: Rp10.000 per liter.
- Biosolar: Rp6.800 per liter.
Artikel Terkait
Petasan Malam Tahun Baru Picu Kebakaran Rumah di Bogor
132 Ton Sampah Dikumpulkan Usai Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Januari 2025 Ada Cuti Bersama? Cek Jadwal Tanggal Merahnya di Sini
Tragedi Kebakaran di Cilincing, Petasan Hanguskan Kapal dan Rumah Warga