KALTENGLIMA.COM - Maman Abdurrahman, selaku ketua DPP Golkar beri penilaian terhadap semua pihak yang harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini terkait putusan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Maman tetap bubuhkan catatan untuk pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
"Artinya dalam konteks secara aturan, ya mau tidak mau, kita ikut. Walaupun dari sisi saya secara pribadi ya, saya punya pandangan yang begini, kita setuju bahwa demokrasi wajib dibuka seluas-luasnya," ucap Maman usai menghadiri rapat koordinasi (rakor) di Istana Bogor, Sabtu (3/1/2024).
"Tetapi harus jadi catatan kita bersama jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik," sambungnya.
Baca Juga: Dihukum 400 Kali Push Up dalam Sejam, Siswa di Texas Dilarikan ke RS
Menteri UMKM tersebut menyerahkan kepada partai-partai di DPR terkait rekayasa konstitusional dalam aturan UU yang diperintahkan putusan MK tersebut. Namun demikian, Maman tetap teguh mengaskan bahwa aturan yang ada jangan sampai membuka potensi kontraproduktif antara penerapan demokrasi dengan tujuan negara dalam menyejahterakan rakyat.
"Terkait itu (rekayasa konstitusional) biarkan menjadi mekanisme politik partai-partai dalam melakukan komunikasi politik ya. Tetapi yang terpenting saya ingin menjadi catatan bahwa tujuan kita dalam berbangsa dan bernegara itu ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, itu tujuan kita, demokrasi adalah salah satu instrumen dan alat," sebut Maman.
"produktif nggak dalam konsolidasi nasional kita untuk menuju peningkatan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai ini malah kontraproduktif," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Polisi Tangerang-Banten Dapatkan Identitas Pelaku Penembakan di Tol
Kemudian, Maman juga menyebutkan fakta terkait pihaknya yang sedang berorientasi untuk menciptakan stabilitas politik dalam pemerintahan sekarang ini. Ia pun mengingatkan jangan sampai pilpres ke depan sekadar jadi panggung politik individu.
"Jadi saya hanya ingin menjadikan catatan, kita hari ini berkepentingan untuk membangun sebuah semangat kebersamaan, gotong royong, untuk 5 tahun ke depan untuk stabilitas politik," kata Maman.
"Jangan sampai munculnya ruang akhirnya bisa menimbulkan satu dua orang yang dia merasa bisa menjadi calon presiden bla-bla-bla tadi, akhirnya membangun narasi-narasi yang kontraproduktif. Hanya sekadar untuk mengejar popularitas," ucapnya.
MK sebelumnya telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1). MK resmi mengabulkan permohonan yang detail intinya menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Baca Juga: Jokowi Imbau Masyarakat Hormati Putusan Penghapusan Presidental Threshold
"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK Suhartoyo.