MK kemudian meminta pemerintah dan DPR RI untuk lakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Hal ini dilakukan dengan tujuan, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
MK kemudian meminta pemerintah dan DPR RI untuk lakukan rekayasa konstitusional dalam merevisi UU Pemilu. Hal ini dilakukan dengan tujuan, agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membeludak.
Artikel Terkait
Dina Maulidah : Kerukunan antar Umat Beragama di Murung Raya Harus Terus Dijaga
Nyeri di Pangkal Paha, Ternyata Ini Penyebabnya
Spoiler Drama When The Phone Rings Episode 11: Menegangkan
Lahir Dikeluarga Sultan, Segini Harta Kekayaan yang Dimiliki Chenle NCT
Rumor STY Diganti dengan Pelatih Eropa, Asisten Pelatih Buka Suara