nasional

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI AL Resmi Jadi Tersangka

Senin, 6 Januari 2025 | 20:41 WIB
Ilustrasi penembakan (Pixabay)

KALTENGLIMA.COM - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda Sasmita, mengonfirmasi status hukum tiga oknum anggota TNI AL yang terlibat dalam insiden pengeroyokan dan penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak yang berujung pada tewasnya seorang pengusaha rental mobil, IA (49). Ketiga anggota tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Laksamana Muda Sasmita menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI AL telah diamankan sejak Sabtu, 4 Januari 2025, saat proses penyelidikan berlangsung.

Pada awalnya, status mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah ditemukan bukti yang cukup, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Lima Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pesta LGBT di Kelab Malam Jaksel

Ketiga oknum, yaitu Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, kini ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan.

Ia belum memberikan detail mengenai pasal yang dikenakan terhadap ketiga tersangka, namun memastikan proses hukum tengah berlangsung sesuai aturan yang berlaku di lingkungan militer.

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya Denih Hendrata, menjelaskan kronologi singkat insiden tersebut.

Baca Juga: Pendaratan Darurat Pesawat Super Air Jet di Bandara Juanda, Apa Penyebabnya?

Peristiwa terjadi pada malam hari, 2 Januari 2025, sekitar pukul 20.00, di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Berdasarkan laporan, ketiga anggota TNI AL yang bertugas di Pangkalan Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal.

Insiden ini dipicu oleh masalah pembelian mobil yang berujung pada konflik antara kedua pihak. Dalam kejadian tersebut, salah satu oknum TNI AL melepaskan tembakan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya mengalami luka-luka.

Laksamana Muda Sasmita menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyidikan. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk kronologi dan tindakan yang dilakukan di lokasi kejadian, menjadi dasar dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakat, Segini Biaya yang Harus Disetor Jemaah Haji 2025

Penahanan selama 20 hari pertama akan digunakan untuk menggali lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

Sementara itu, Panglima Komando Armada menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pihaknya bertujuan untuk menjunjung tinggi keadilan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB