KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR serta dugaan tindakan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Ronald Paul Sinyal, yang merupakan mantan penyidik KPK.
Proses pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga: Rumah Hasto Sekjen PDIP Digeledah KPK, Penyidik Hanya Bawa Satu Koper
Selain Ronald, saksi lain yang turut dipanggil mencakup Saeful Bahri, yang diketahui merupakan kader PDI Perjuangan, A. Bagus Makkawaru, Kepala Subbagian Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu pada KPU tahun 2019, serta Agus Mariyanto, Ketua KPU Musi Rawas Utara untuk periode 2019-2024.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Namun, mereka diduga memiliki informasi yang penting terkait kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDI Perjuangan sekaligus pengacara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW anggota DPR.
Baca Juga: Tak Terganggu Kasus Hasto, PDIP Pastikan Acara HUT Tetap Berjalan
Keduanya diduga menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU, untuk melancarkan upaya Harun Masiku agar dapat menduduki kursi di parlemen.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Ia diduga berupaya menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya dan melarikan diri setelah terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan Hasto pada Selasa, 7 Januari.
Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Promo Diskon 20% Tiket Kereta Whoosh
Lokasi tersebut adalah rumahnya di Bekasi Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan mendukung proses penyidikan lebih lanjut.