KALTENGLIMA.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Perpanjangan kali ini berlaku hingga 15 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.
Surat ini berisi penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2, dengan pendaftaran yang kini berlangsung dari 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025.
Baca Juga: Soal Penggeledahan Rumah Hasto, KPK: Bukan Pengalihan Isu!
Menurut Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, M. Ridwan, jadwal baru ini ditujukan untuk memfasilitasi Tenaga Non-ASN yang tercatat di pangkalan data BKN dan memenuhi kriteria sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024.
Kebijakan ini juga mencakup tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah.
Plt. Kepala BKN, sebagai Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), meminta instansi segera memverifikasi tenaga non-ASN yang berhak mendaftar Tahap 2 melalui sistem SSCASN.
Baca Juga: Perbedaan Pandangan Bagian Dari Demokrasi yang Sehat, Hermon : Pemimpin Baru harapan Baru
Calon pelamar diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran sebelum batas waktu dan menggunakan sumber informasi resmi pemerintah untuk menghindari kesalahan atau informasi palsu.
Artikel Terkait
KPK Ancam Tangkap Hasto Kristiyanto Jika Kembali Mangkir
Tok! Mulai 2025 Usia Pensiunan Pekerja di RI Jadi 59 Tahun
Viral! Usai Tabrak Mobil di Tengah Jalan Jaksel, Bus TransJakarta Kabur