KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka tunadaksa berinisial IWAS alias Agus telah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21.
"Berkas perkara IWAS alias Agus telah lengkap," ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, di Mataram, Rabu. Ia menjelaskan bahwa kelengkapan ini berdasarkan hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Pernyataan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelimpahan kedua berkas perkara oleh penyidik kepolisian pada 16 Desember 2024.
Baca Juga: Menpan RB: ASN Belum Dipindah ke IKN dalam Waktu Dekat
Setelah melalui proses evaluasi, berkas akhirnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Efrien juga menyampaikan bahwa pihak penyidik kepolisian telah merencanakan pelaksanaan tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersebut dijadwalkan pada Kamis (9/1) pagi di Kejaksaan Negeri Mataram, jika tidak ada kendala.