KALTENGLIMA.COM - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto dijadwalkan hadir pada pemeriksaan KPK pada tanggal 13 Januari 2025. Ia menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan bersedia memberikan keterangan secara rinci.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2024, Hasto mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan resmi dari KPK. Ia menyatakan akan hadir pada pukul 10.00 WIB sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Pelaku Pukul dan Ancam Bunuh Penyedia Jetski di Danau Toba Ditangkap, Ini Kronologinya
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengonfirmasi bahwa surat pemanggilan kedua dari KPK telah diterima.
Johannes memastikan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Hasto berkomitmen hadir untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Sebelum penjadwalan ulang pemeriksaan, Hasto sempat meminta KPK menunda pemeriksaan hingga setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.
Baca Juga: Pramono-Rano Resmi Menjadi Gubernur dan Wagub Jakarta Terpilih, KPU Umumkan Hasilnya
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa permintaan tersebut diajukan karena Hasto memiliki agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. Meski demikian, Ronny memastikan bahwa PDIP dan Hasto tetap taat pada proses hukum yang berlaku.
Ronny juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan penjadwalan ulang kepada KPK.
Ia menyatakan komitmen penuh Hasto Kristiyanto dan PDIP dalam menghormati hukum serta bersedia mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.