Sahbirin Noor Belum Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Ini Alasan KPK

photo author
- Kamis, 9 Januari 2025 | 09:59 WIB
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

 

KALTENGLIMA.COM - KPK mengumumkan terkait alasan dari belum kembali menetapkan mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menjadi tersangka. KPK masih mendalami kecukupan alat bukti demi menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Pada beberapa waktu yang lalu, Penyidik sudah Melakukan ekspose terkait dengan perkembangan penyidikan. Dan di ekspose tersebut kita sedang mendalami kecukupan alat bukti dari para saksi dan bukti-bukti yang lain untuk meningkatkan kembali Sahbirin Noor ini sebagai tersangka," ungkap Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

"Jadi saat ini belum cukup, atau belum ada kecukupan alat bukti dari sisi materilnya belum terpenuhi. Sehingga ybs belum ditetapkan kembali sebagai tersangka," sambungnya.

Baca Juga: Resmi Masuk Oxford United, Ole Romeny Terlihat Jalan-jalan dengan Marselino Ferdinan

Asep memaparkan bahwa tim KPK telah berada di Kalsel untuk mengusahakan terkait hal ini. Selain itu, mengenai apakah pihak KPK mengetahui keberadaan Sahbirin saat ini, Asep mengatakan belum mengetahui.

"Apakah KPK tahu ada dimana saat ini Saudara SN? Saya juga belum tau. Terakhir itu yang ada dia mimpin apel," sebut Asep.

Setelah kejadian tersebut, Sahbirin tak kunjung nampak kembali.

Baca Juga: Baru Rilis Poster Film Pabrik Gula Menuai Kritikan, Ini Dia 5 Fakta Filmnya

"Kan kalau tidak salah Istrinya itu nyalon ya. Nah kita di hari pencoblosan Itu kita pantau, nggak ada juga tuh di TPSnya dia," sebutnya.

Diketahui, Sahbirin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Kemudian, Sahbirin ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan berhasil dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh seseorang yang akrab dikenal sebagai Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak terbukti. Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim meresmikan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

Baca Juga: Alex Pastoor dan Denny Landzaat Dikabarkan Bakal Jadi Asisten Patrick Kluivert di Timnas Indonesia

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Afrizal Hady, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X