nasional

Satpol PP DKI Ingatkan Sanksi Pidana usai Viral Berburu Koin Jagat Berpotensi Rusak Lingkungan

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:54 WIB
Aplikasi Jagat.

KALTENGLIMA.COM - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk menjaga fasilitas umum di Jakarta dari kerusakan yang disebabkan oleh perburuan koin berhadiah dari aplikasi Jagat.

Menurutnya, fasilitas seperti tanaman, pohon, bangku taman, dan sarana trotoar merupakan milik bersama yang harus dijaga demi kepentingan umum.

"Fasilitas ini dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat, jadi mari kita jaga bersama keberadaannya," ujar Satriadi dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025. Ia juga mengingatkan bahwa perusakan fasilitas umum dapat dikenai sanksi, baik pidana maupun administratif.

Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif Taspen: KPK Panggil Eks Dirut Insight Investments

Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelanggaran terhadap Pasal 12 huruf (b) dapat dikenai pidana kurungan hingga 180 hari atau denda maksimal Rp50 juta.

Pasal tersebut melarang perusakan pagar, jalur hijau, taman, atau fasilitas pelengkap lainnya. "Melakukan aktivitas yang merusak fasilitas umum atau mengganggu ketertiban juga bisa mendapatkan ancaman sanksi hukum," tegasnya.

Satriadi menambahkan bahwa pengawasan terhadap perilaku masyarakat di ruang publik memerlukan sinergi dengan dinas-dinas terkait untuk memastikan ruang publik dimanfaatkan dengan baik.

Baca Juga: Evaluasi Aplikasi Koin Jagat: Pemprov Jakarta Siap Koordinasi dengan Komdigi

Fenomena perburuan koin ini telah menimbulkan kerusakan di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Beberapa fasilitas yang rusak meliputi lampu taman, rumput yang diinjak, hingga paving block yang dibongkar oleh pemburu koin.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah memerintahkan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan pada titik-titik penyebaran koin Jagat di Jakarta.

Permainan "Jagat Coin Hunt" dalam aplikasi Jagat menawarkan hadiah hingga Rp850 juta, tetapi kegiatan ini mulai menimbulkan dampak buruk pada fasilitas publik dan lingkungan. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi sorotan terkait potensi pelanggaran privasi pengguna.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB