Coretax Diklaim Sudah Lancar Tapi Banyak Laporan Kendala, Bakal Dipakai untuk SPT Tahunan?

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 15:07 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi CoreTax. (ortax.org)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia meluncurkan aplikasi CoreTax. (ortax.org)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan perkembangan terkini terkait upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Harapannya tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

Rinciannya, bagian pendaftaran yang telah diperbaiki mencakup gagal login, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendaftaran NPWP warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Baca Juga: Baru Berlaku Februari 2025, Apa Kabar yang Ultah Januari untuk MCU Gratis?

Sementara itu, perbaikan pada SPT mencakup pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

Kemudian, Document Management System yang telah diperbaiki mencakup proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Sebelumnya, DJP juga telah melakukan upaya perbaikan sistem Coretax, di antaranya memperluas dan meningkatkan kapasitas bandwidth, pendaftaran, pembayaran, hingga layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh.

Baca Juga: Tragis! Bayi Meninggal Usai Menangis Berjam-jam, Sleep Training Jadi Sorotan

Seiring dengan perbaikan layanan itu, jumlah wajib pajak yang berhasil menggunakan sistem Coretax terus bertambah.

Sampai dengan Senin (13/1/2025), sebanyak 53.200 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak.

Adapun jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan mencapai 1.674.963, dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 670.424.

Baca Juga: Benarkah Makan Durian Berbahaya untuk Kolesterol? Ini Kata Ahli dari IPB

Sementara, jumlah wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak sebanyak 167.389.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa sistem Coretax tahun ini masih belum dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X